Kronologi Permasalahan GKI Yasmin Bogor (katanya..)
GKI Yasmin Bogor: Gereja Ilegal yang Hobi Melanggar Aturan
Bogor (voa-islam) – Perjuangan  Umat Islam Kota Bogor belum usai. Forkami (Forum Komunikasi Muslim  Indonesia) yang selama ini menjadi garda terdepan dalam melakukan  perlawanan atas rencana pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI)  Yasmin, berkali-kali menegaskan, kasus ini bukan persoalan kerukunan  umat beragama, melainkan murni permasalahan hukum, yakni pemalsuan  tandatangan warga dalam proses pengajuan IMB GKI Yasmin.
“Jangan bicara kemana-mana, bahkan  sampai ke dunia internasional, seolah-olah pihak GKI Yasmin dilarang  untuk beribadah,” kata Ketua Forkami Ahmad Iman yang dijumpai voa-islam di Gedung DPRD Bogor.
Forkami adalah kumpulan warga Curug  Mekar, Wangkal dan Perumahan Taman Yasmin. Forkami berdiri untuk  mengawal kinerja aparat pemerintah dalam menangani kasus GKI Taman  Yasmin Bogor, agar bekerja dengan baik, jujur dan amanah.
Memahami Kasus GKI Yasmin
Kasus ini bermula pada tahun 2006,  ketika GKI Yasmin melakukan pelanggaran terhadap Instruksi Gubernur Jawa  Barat No. 28 tahun 1990 tentang syarat-syarat penerbitan IMB (Izin  Mendirikan Bangunan) tempat ibadah secara benar. GKI Yasmin juga diduga  telah memanipulasi atau melakukan penipuan syarat-syarat izin IMB rumah  ibadah terhadap warga.
Pertama, mengatasnamakan pembagian dana  pembangunan wilayah dan membagikan transport. Dalam pembagian dana itu  warga disuruh menandatangani tanda terima bantuan keuangan tersebut.  Namun tanda tangan warga sebagai bukti telah menerima uang itu  dimanipulasi oleh pihak GKI Yasmin dengan cara memotong daftar warga  yang telah hadir dan menerima uang tersebut, lalu ditempelkan pada  kertas yang kop suratnya berisi pernyataan warga tidak keberatan atas  pembangunan gereja.
Kedua, tidak memiliki pendapat tertulis  dari Kepala Departemen Agama setempat. Ketiga, tidak memiliki dan tidak  memenuhi minimal pengguna sejumlah 40 Kepala Keluarga yang berdomisili  di wilayah setempat. Keempat, tidak mendapatkan izin dari warga  setempat. Kelima, tidak mendapatkan rekomendasi tertulis dari MUI, Dewan  Gereja Indonesia (DGI), Parisada Hindu Dharma, MAWI, Walubi,  Ulama/Kerohanian.
Kecurangan pembangunan gereja ternyata  juga diakui oleh Tim Advokasi GKI Yasmin sendiri, Thomas Wadudara yang  dikutip dari pledoi Hari Djunaedi, warga sekitar yang menjadi korban  pihak GKI Yasmin. “Mana ada gereja yang dirikan tidak dengan  memanipulasi data,” ujar Thomas Wadudara.
Selain itu, pihak GKI Yasmin juga tidak  dapat memenuhi ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri  Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, tentang pemberdayaan forum  kerukunan umat beragama dan pendirian Rumah Ibadah yang harus memiliki  umat (jamaah) minimal 90 orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)  dan disetujui oleh 60 orang dari umat agama lain di wilayah tersebut,  dan para pejabat setempat (Lurah/Kades) harus mensahkan persyaratan ini.  Selanjutnya, rekomendasi tertulis diminta dari Kepala Departemen Agama  Kabupaten atau Kotamadya, dan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)  kabupaten atau kotamadya.
Atas dasar penyimpangan yang dilakukan  oleh pihak GKI Yasmin dan desakan warga sekitar itulah, akhirnya Pemkot  melalui Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) mengeluarkan surat  pembekuan IMB pembangunan gereja. Namun, keputusan DTKP digugat oleh GKI  Yasmin melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pemkot  dinyatakan kalah secara administrasi, karena yang membekukan bukan pihak  berwenang (DTKP).
Untuk menindaklanjuti putusan PTUN dan  putusan Mahkamah Agung (MA) akhirnya Pemkot mencabut surat pembekuan IMB  yang telah dikeluarkan oleh Pemkot melalui DTKP pada 8 Maret 2011.
Belajar dari kesalahan, beberapa hari  kemudian Pemkot segera memperbaiki kesalahan administrasi tersebut  dengan kembali melakukan pembekuan IMB GKI Yasmin. Melalui Surat  Keputusan (SK) Walikota Bogor No. 645.45-137 tahun 2011 yang dikeluarkan  pada 11 Maret 2011 Walikota Bogor mencabut IMB GKI Yasmin yang teletak  di Jl. KH. Abdullah Bin Nuh, Taman Yasmin, Bogor.
Berbagai Cara Ditempuh
Terakhir, pihak GKI Yasmin mengajukan  permohonan ke Ombudsman Republik Indonesia agar mencabut pembekuan IMB  sesuai dengan putusan PTUN dan MA. Akhirnya, Ombudsman memberikan  rekomendasi kepada walikota Bogor, agar membatalkan surat pencabutan IMB  GKI. Rekomendasi kedua untuk Gubernur Jabar dan Walikota Bogor untuk  berkoordinasi  untuk penyelesaian masalah GKI Yasmin. Rekomendasi  ketiga, untuk Mendagri agar melaksanakan pengawasan.
Sayangnya, rekomendasi tersebut tidak  mengubah apapun, putusan PTUN dan MA sudah dilaksanakan jauh hari  sebelum rekomendasi Ombudsman dikeluarkan. Kini yang berlaku adalah  Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor No. 645.45-137 tahun 2011 yang  dikeluarkan pada 11 Maret 2011 tentang pencabutan IMB GKI Yasmin.
Tahun 2007, Walikota pernah mengadakan  pertemuan dengan 20 tokoh ormas Islam, termasuk yang hadir KH. Didin  Hafidhuddin, KH. Muhyiddin dan KH. Waddud. Ketika itu walikota bertanya  pada para ulama yang hadir. Kalau ditolerir relokasinya dimana?
Ternyata semua sepakat di sektor 7  Perumahan Yasmin. Mengingat di sector 7 ini banyak dihuni oleh umat  Kristen. Setelah ditawarkan kepada pihak GKI Yasmin, pimpinan GKI ngotot  menolak, padahal jamaahnya bersedia. Penolak ini jelas, pihak GKI  Yasmin punya agenda tertentu. Sebagai catatan, kasus GKI ini muncul  tahun 2006, sebelum adanya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)  (Desastian)
 
 
 
 
 
0 comments:
Post a Comment