Jakarta, 2 Ahli untuk sidang iPad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengaku tidak bisa mengoperasikan peranti pintar besutan Steve Jobs itu. Ahli tersebut yakni ahli Standardisasi Pemberdayaan Konsumen Kemendag Aman Sinaga dan staf ahli Dirjen Postel Kemenkominfo, Subagyo.
Keduanya menjadi ahli untuk terdakwa Charlie Sianipar yang diajukan jaksa Samadi Budisyam. Uniknya, Samadi juga menyatakan tidak bisa memainkan iPad. Klop !
"Saya tidak bisa, tidak pernah menggunakan iPad. Tapi melihat keponakan bermain, iya," kata Aman Sinaga kepada hakim Yonisman di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (17/10/2011).
"Saya tidak mengikuti perkembangan gadget terbaru. Itu bukan bagian kerja saya. Bagian saya dibagian sertifikasi, pekerjaan saya banyak. Kalau yang dibagian laboratorium yang khusus menangani uji sertifikat mungkin iya," timpal Subagyo usai sidang.
"Tidak. Saya tidak bisa main iPad. Tapi kalau anak-anak saya bisa main iPad," kata Samadi pada kesempatan berbeda.
Pengakuan Aman Sinaga dan Subagyo merupakan jawaban dari pertanyaan pengacara Charlie, Andi Simangunsong yang berniat menguji kepiawaian ahli. Sebab, berdasar keterangan 2 ahli ini di penyidikan Polda Metro Jaya, berkas perkara Charlie sampai masuk ke pengadilan.
Berikut kutipan dialog antara Andi Simangunsong dan Aman Sinaga:
Andi: Apakah ahli pernah melihat iPad?
Aman: Pernah. Tapi tidak pernah menggunakan. Kalau melihat keponakan, iya.
Andi: Pernah mengotak-atik iPad keponakan? " buru Andi.
Aman: Tidak.
Andi: Apakah ahli tahu, bahwa ada menu pilihan bahasa Indonesia dalam iPad?
Aman: Saya tidak lihat karena tidak pernah menggunakan. Saya cuma melihat dari aspek fungsi. Ada kalkulator, permainan, kamera. Dapat juga buat televisi pada suatu saat karena itu ada tunernya. Buat menelpon juga bisa karena ada tempat buat sim card telepon.
Andi: Apakah ahli tahu, ada buku panduan digital berbahasa Indonesia yang bila di print-out akan menjadi seperti ini? (Andi bertanya sambil menunjukan 209 halaman buku printout hasil download di website appple.
Aman: Saya tidak tahu. Saya baru lihat di pengadilan ini.
Sementara kepada Subagyo, terjadi percakapan yang sebagian kutipannya sebagai berikut:
Andi: Pernah lihat iPad buat telepon?
Subagyo: Pernah. Ada temen saya menelpon dengan iPad. Tapi saya lupa namanya. Pernah saya lihat, dia diaktifkan fungsi telepon itu. Karena ada tempat kartu telepon (sim card-red).
Andi: Sejak pertama kali keluar, apakah iPad sudah bisa buat menelpon?
Subagyo: Kalau ada alat komunikasinya, bisa. Itukan ada 3G, wifi, bluetooth.
Andi: Tahu fitur-fitur yang ada di iPad?
Subagyo: Tidak tahu. Saya tidak pernah membeli.
Sementara hakim juga sempat bertanya ke Subagyo. Berikut salah satu kutipannya:
Hakim: Samsung juga mengeluarkan itu, layar sentuh. Apa namanya?
Subagyo: Saya bukan ahli rekayasa. Yang baru dikenal baru iPad.
Hakim: Iya, tapi Samsung juga mengeluarkan, kan ?
Subagyo: Semua juga bisa buat layar sentuh. Jenis iPad macam-macam. Bedanya, kalau buatan Cina seperti Samsung menggunakan Android. Kalau iPad pakai Apple.
Melihat ahlinya terdesak, jaksa Samadi berusaha menginterupsi sidang.
"Pertanyaan sudah tidak sesuai dengan keahlian saksi. Saksi ini saksi ahli bukan ahli memakai," seloroh Samadi.
Mendengar silang pendapat tersebut, seorang hakim anggota Ida Bagus Dwiyantara angkat bicara. "Sudah cukup. Masih banyak sidang lain," ucap Ida Bagus dengan nada meninggi.
Arie Armend MA
armend28@gmail.com
Powered by Telkomsel BlackBerry®