Home » » 53 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

53 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Written By Ariearmend on Saturday, March 31, 2012 | 10:01 PM

aksi demo berujung bentrok (foto:okezone)
aksi demo berujung bentrok (foto:okezone)
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda) menetapkan 53 demonstran yang menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Salemba, Kamis malam, resmi jadi tersangka.

"Mereka ditetapkan tersangka sejak kemarin sore," ungkap Juru bicara Kepolisian Metro, Kombes Rikwanto, di kantornya, Sabtu (31/3/2012).

Ke 53 demonstran itu, dijerat pasal 187 dan 170 Kitab Undang-undang Pidana. Mereka diduga membuat kejahatan yang membahayakan keamanan dan pengeroyokan. "Ancaman hukumannya 4 tahun ke atas," tegas Rikwanto.

Kamis malam lalu, Jalan Salemba memang membara. Gas air mata, letusan, dan aksi bakar-barakan terjadi di antara kampus YAI dan UKI. Aparat Polisi berhadapan dengan para demonstran yang menolak kebijakan kenaikan harga BBM per 1 April.

Bentrok terjadi akibat aksi dinilai aparat kepolisian sudah kelewat batas. Akibat bentrok tersebut, sejumlah demonstran tertembak.

Bahkan, Kapolsek Senen, Kompol Imam Zebua menjadi korban brutal mahasiswa, hingga pingsan dan harus menjalani perawatan intensif.

Bahkan, kemarin malam, detik-detik DPR mengumumkan kenaikan BBM, aksi terjadi lagi, di depan sekretariat GMKI. 17 Mahasiswa ditahan. Hingga saat ini masih dalam pemeriksaan di Kepolisian Metro Jakarta.

(amr)
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Arie Armend | dMEAD Campur
Copyright © 2011. everything and anything - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Arie Armend
Proudly powered by Premium Blogger Template