Jakarta DPR harus berkejaran dengan waktu. Jika pada pukul 00.00 rapat paripurna DPR yang membahas kenaikan harga BBM belum juga diputuskan, maka RUU APBN-P 2012 tidak bisa dibahas dan harus kembali pada Undang-undang yang lama.
Menurut Sekjen PPP M Romahurmuziy, anggota DPR sedang berpacu dengan waktu. Pukul 00.00 nanti harus diputuskan, karena ini sesuai dengan UU tentang Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Pasal 161 ayat 4 yang menyebutkan keputusan pembahasan RAPBN-P harus selesai setelah 1 bulan semenjak presiden menyerahkan draf ke DPR. RAPBN-P usulan pemerintah memasukkan pasal 7 ayat 6A yang menjadi dasar kenaikan BBM.
"Presiden menyerahkan pada 29 Februari 2012, maka maksimal pukul 00.00 belum juga ada keputusan maka demi hukum kita harus kembali ke UU lama," kata Romi -- panggilan akrabnya -- kepada wartawan, di sela-sela lobi fraksi koalisi di Ruang II Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/3/2012) malam.
Hal serupa disampaikan Wasekjen Partai Demokrat Saan Mustopa. Jika pada pukul 00.00 ini tidak diputuskan maka akan kembali ke UU yang lama.
"Iya pukul 12 malam harus diputuskan," kata Saan.
Pasal 161 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 menyebutkan, pembahasan dan penetapan RUU tentang perubahan APBN dilakukan oleh pemerintah bersama dengan Badan Anggaran dan komisi terkait dalam waktu paling lama 1 bulan.
Lebih lanjut Romi mengatakan, pembahasan saat ini masih alot karena ada 4 opsi yang dipandang menolak diubahnya pasal 7 ayat 6, selain itu juga ada opsi dari koalisi yang juga bervariasi.
"Seperti untuk 20 persen untuk 3 bulan, 10 persen 6 bulan dan 10 persen untuk 3 bulan," jelasnya.
Sementara rapat paripurna yang diskorsing pada sejak pukul 16.00 WIB, baru dibuka kembali pukul 22.20 WIB.
(arb/nrl) sumber
Menurut Sekjen PPP M Romahurmuziy, anggota DPR sedang berpacu dengan waktu. Pukul 00.00 nanti harus diputuskan, karena ini sesuai dengan UU tentang Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Pasal 161 ayat 4 yang menyebutkan keputusan pembahasan RAPBN-P harus selesai setelah 1 bulan semenjak presiden menyerahkan draf ke DPR. RAPBN-P usulan pemerintah memasukkan pasal 7 ayat 6A yang menjadi dasar kenaikan BBM.
"Presiden menyerahkan pada 29 Februari 2012, maka maksimal pukul 00.00 belum juga ada keputusan maka demi hukum kita harus kembali ke UU lama," kata Romi -- panggilan akrabnya -- kepada wartawan, di sela-sela lobi fraksi koalisi di Ruang II Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/3/2012) malam.
Hal serupa disampaikan Wasekjen Partai Demokrat Saan Mustopa. Jika pada pukul 00.00 ini tidak diputuskan maka akan kembali ke UU yang lama.
"Iya pukul 12 malam harus diputuskan," kata Saan.
Pasal 161 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 menyebutkan, pembahasan dan penetapan RUU tentang perubahan APBN dilakukan oleh pemerintah bersama dengan Badan Anggaran dan komisi terkait dalam waktu paling lama 1 bulan.
Lebih lanjut Romi mengatakan, pembahasan saat ini masih alot karena ada 4 opsi yang dipandang menolak diubahnya pasal 7 ayat 6, selain itu juga ada opsi dari koalisi yang juga bervariasi.
"Seperti untuk 20 persen untuk 3 bulan, 10 persen 6 bulan dan 10 persen untuk 3 bulan," jelasnya.
Sementara rapat paripurna yang diskorsing pada sejak pukul 16.00 WIB, baru dibuka kembali pukul 22.20 WIB.
(arb/nrl) sumber
0 comments:
Post a Comment