JAKARTA - Aksi penyerbuan aparat kepolisian ke kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menuai kecaman. Indonesia Police Watch (IPW) menyebut aksi tersebut dinilai sebagai tindak pelanggaran HAM.
"Penyerbuan yang dilakukan polisi ke kantor YLBHI adalah sebuah tindak pidana, pelanggaran HAM dan pelecehan terhadap demokratisasi," tegas Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada okezone, Sabtu (31/3/2012) malam.
Ditamnahkan Neta, aksi tersebut bahkan lebih biadab daripada rezim Orde Baru. "Apa yang dilakukan polisi di kantor LBH lebih barbar dari rezim orde baru," pungkasnya.
Seperti diketahui, insiden penggerebekan di kantor YLBHI lantaran disinyalir tempat itu dijadikan markas tempat berkumpulnya mahasiswa sebelum menggelar aksi.
Namun, pihak YLBHI secara tegas menolak disebut sebagai sarang dan markas para demonstran yang melakukan kekerasan. Sejak dulu YLBHI tak pernah menolak memberikan perlindungan terhadap siapa pun yang membutuhkan.
Menurutnya, LBH akan tetap terbuka kepada siapa pun yang membutuhkan perlindungan hukum, termasuk terhadap mahasiswa yang tengah berunjuk menolak rencana pemerintah menaikan harga BBM. “Bagaimanapun, prinsip kami tetap anti kekerasan,” tegas Ketua YLBHI Alvon K Palma.
(put) sumber
0 comments:
Post a Comment